Produksi Diesel

Produksi Diesel Bertambah, Pemerintah Putuskan Penundaan Implementasi Biodiesel B50 Nasional

Produksi Diesel Bertambah, Pemerintah Putuskan Penundaan Implementasi Biodiesel B50 Nasional
Produksi Diesel Bertambah, Pemerintah Putuskan Penundaan Implementasi Biodiesel B50 Nasional

JAKARTA -  Langkah pemerintah untuk memperluas pemanfaatan energi terbarukan melalui peningkatan mandatori biodiesel kembali disesuaikan dengan kondisi teknis dan kesiapan infrastruktur. 

Meski kapasitas produksi bahan bakar diesel nasional mengalami peningkatan, implementasi campuran biodiesel 50% atau B50 dipastikan belum akan diterapkan pada tahun ini.

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tetap mempertahankan kebijakan campuran biodiesel pada level 40% atau B40, yakni komposisi 40% bahan bakar berbasis minyak sawit dan 60% solar fosil. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk hasil evaluasi uji coba teknis dan kesiapan sektor pengguna akhir.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa rencana penerapan biodiesel B50 yang semula ditargetkan berjalan pada tahun ini resmi ditunda. Dengan demikian, kebijakan mandatori biodiesel masih akan berlanjut pada skema B40 hingga ada keputusan lanjutan dari pemerintah.

Kementerian ESDM sebelumnya memang sempat merencanakan implementasi campuran biodiesel 50-50 antara bahan bakar berbasis minyak sawit dan diesel pada paruh kedua tahun ini. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi besar pemerintah untuk menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar diesel serta memperkuat pemanfaatan energi terbarukan berbasis sumber daya domestik.

Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah menilai bahwa implementasi B50 memerlukan waktu persiapan yang lebih panjang, khususnya dari sisi pengujian teknis dan kesiapan mesin di berbagai sektor pengguna.

“Keputusan untuk mempertahankan B40 tahun ini diambil karena pemerintah meninjau jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan uji coba bahan bakar B50, khususnya untuk kereta api, alat berat, dan mesin,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi.

Menurut Eniya, uji coba teknis menjadi aspek krusial dalam memastikan bahwa penggunaan biodiesel dengan kadar campuran lebih tinggi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap performa mesin, efisiensi operasional, maupun aspek keselamatan. Hal ini terutama penting bagi sektor-sektor strategis seperti transportasi rel, industri pertambangan, dan alat berat yang beroperasi dalam intensitas tinggi.

Selain faktor teknis, Yuliot Tanjung menambahkan bahwa peningkatan kapasitas produksi bahan bakar diesel nasional juga turut memengaruhi keputusan pemerintah untuk menunda penerapan B50. Dengan bertambahnya kapasitas produksi domestik, tekanan terhadap pasokan energi dinilai dapat dikelola tanpa harus terburu-buru menaikkan mandatori biodiesel.

“Jangka waktu baru untuk B50 akan diputuskan setelah uji coba,” tambah Yuliot.

Pemerintah menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti komitmen terhadap pengembangan biodiesel melemah. Sebaliknya, keputusan tersebut diambil untuk memastikan bahwa kebijakan energi nasional dijalankan secara terukur dan berkelanjutan, tanpa menimbulkan risiko teknis maupun ekonomi di lapangan.

Di sisi lain, kebijakan biodiesel juga berkaitan erat dengan pengelolaan industri kelapa sawit nasional. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memiliki peran penting dalam mendukung program mandatori biodiesel melalui pengelolaan dana sawit yang bersumber dari pungutan dan bea ekspor.

Kepala BPDPKS Eddy Abdurrachman menyampaikan bahwa pemerintah berencana menaikkan bea ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) menjadi 12,5% mulai 1 Maret 2026. Selain itu, bea untuk produk olahan sawit juga akan dinaikkan sebesar 2,5 poin persentase.

Kebijakan penyesuaian bea ekspor tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan industri hulu, program energi terbarukan, serta penerimaan negara. Dana yang dihimpun dari pungutan dan bea ekspor sawit selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan insentif biodiesel.

Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia saat ini memungut bea sebesar 10% untuk minyak sawit mentah. Sementara itu, tarif bea untuk produk olahan sawit berada pada kisaran 4,75% hingga 9,5%, tergantung pada jenis produk dan tingkat pengolahannya.

Penyesuaian tarif bea ekspor tersebut diharapkan dapat mendukung keberlanjutan program biodiesel nasional, termasuk ketika implementasi B50 akhirnya diterapkan di masa mendatang. Pemerintah juga menilai bahwa kebijakan fiskal di sektor sawit harus tetap adaptif terhadap dinamika pasar global dan kebutuhan domestik.

Di tengah penundaan implementasi B50, pemerintah menegaskan bahwa mandatori B40 tetap menjadi pilar utama dalam strategi transisi energi nasional. Program ini tidak hanya bertujuan mengurangi impor solar, tetapi juga memperkuat ketahanan energi, menciptakan nilai tambah bagi industri sawit, serta menurunkan emisi gas rumah kaca.

Ke depan, pemerintah akan terus memantau hasil uji coba B50 dan mengevaluasi kesiapan seluruh pemangku kepentingan. Keputusan final terkait waktu penerapan B50 akan ditetapkan setelah seluruh aspek teknis, ekonomi, dan operasional dinilai matang.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap kebijakan biodiesel dapat berjalan efektif, memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional, serta mendukung target jangka panjang Indonesia dalam transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index